RDP Dugaan Pencemaran Sungai Tapung, Komisi IV DPRD Kampar Cari Solusi untuk Nelayan

RDP Dugaan Pencemaran Sungai Tapung, Komisi IV DPRD Kampar Cari Solusi untuk Nelayan

Kampar - Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran Sungai Tapung yang diduga berdampak terhadap nelayan di Kecamatan Tapung Hilir. Dalam rapat tersebut, DPRD berupaya mencari solusi agar persoalan antara masyarakat dan perusahaan dapat segera diselesaikan.

RDP berlangsung di Gedung DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (18/5/2026). Pertemuan ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang digelar pada 13 April 2026 lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, mengatakan pihaknya menghadirkan seluruh unsur terkait untuk mencari jalan keluar atas keluhan masyarakat yang menggantungkan hidup dari Sungai Tapung.

“Kita ingin ada titik temu. Masyarakat nelayan terdampak harus mendapatkan perhatian, sementara perusahaan juga tetap menjalankan aktivitas usahanya,” kata Agus dalam rapat.

Dalam RDP itu hadir pihak PT Buana Wira Lestari (PT BWL), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kampar, Camat Tapung Hilir, serta perwakilan masyarakat dari desa terdampak.

Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kampar, Refizal, menjelaskan hasil penelitian menunjukkan adanya penurunan mutu air di Sungai Tapung. Namun, pihaknya belum dapat memastikan secara penuh penyebab utama kondisi tersebut.

“Ada indikasi dari aktivitas perusahaan, tetapi belum bisa disimpulkan sepenuhnya berasal dari PT BWL,” ujarnya.

Meski demikian, DLHK Kampar telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan sejak 22 April 2026. Sanksi itu berupa penghentian sementara aktivitas replanting dan kewajiban melakukan pemulihan kualitas air.

Selain itu, perusahaan diminta melakukan isolasi aliran air dengan mensterilkan area replanting sejauh 200 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Hingga 12 Mei progres pekerjaan isolasi sudah mencapai sekitar 70 persen,” jelas Refizal.

General Manager PT BWL, Ruslan Hasibuan, mengatakan pihak perusahaan telah menindaklanjuti hasil RDP sebelumnya dengan melakukan verifikasi awal terhadap masyarakat terdampak di tiga desa, yakni Desa Sei Kijang, Desa Koto Aman, dan Desa Koto Garo.

Menurut Ruslan, di Desa Sei Kijang tercatat 14 keramba terdampak dengan total ikan mati mencapai 1.378 kilogram. Selain itu, terdapat 79 nelayan terdampak.

Perusahaan menawarkan kompensasi ikan mati sebesar Rp50 ribu per kilogram. Total kompensasi untuk Desa Sei Kijang mencapai Rp68,9 juta, ditambah kompensasi Rp3,5 juta bagi masing-masing nelayan terdampak.

Sementara di Desa Koto Aman, terdapat empat keramba terdampak dengan total ikan mati 775 kilogram. Sebanyak 90 nelayan akan menerima kompensasi sebesar Rp3 juta per orang.

Adapun di Desa Koto Garo, terdapat enam keramba terdampak dengan 130 nelayan yang direncanakan menerima kompensasi sebesar Rp1 juta per orang.

Humas PT BWL, Agung, mengatakan perusahaan masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman data sebelum realisasi kompensasi dilakukan.

“Kami ingin proses ini selesai secara mufakat dan berdasarkan data yang valid,” katanya.

Sementara itu, Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, berharap proses kompensasi segera direalisasikan karena masyarakat telah lama menunggu kepastian.

“Kompensasi diharapkan bisa segera dibagikan agar persoalan ini cepat selesai,” ujarnya.(Adv)

#kampar