Kampar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggelar patroli malam hingga dini hari untuk menyisir sejumlah titik rawan pelanggaran peraturan daerah (Perda). Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (28/4/2026) malam hingga Rabu (29/4/2026) dini hari.
Patroli dimulai pukul 22.30 WIB hingga 01.45 WIB dengan melibatkan Regu Tim Reaksi Cepat (TRC). Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran di antaranya Lapangan Pelajar di Jalan Prof M Yamin, kawasan Jalan Lingkar Ridan Permai, serta gerbang Tol Bangkinang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Yorin Effendi, mengatakan patroli dilakukan sebagai upaya penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibumtranmas).
“Patroli ini rutin kami lakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, khususnya pada malam hingga dini hari yang rawan terjadi pelanggaran,” kata Yorin.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah remaja yang masih berkumpul di taman kota. Personel Satpol PP kemudian memberikan edukasi dan imbauan secara persuasif agar tidak beraktivitas hingga larut malam.
Menurut Yorin, pendekatan humanis menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Edukasi dinilai lebih efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Diharapkan masyarakat bisa lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di sejumlah titik terpantau aman dan tidak ditemukan pelanggaran menonjol. Tidak ada kendala berarti yang dihadapi petugas dalam pelaksanaan patroli tersebut.
Satpol PP Kampar memastikan kegiatan patroli akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah tersebut.(Adv)
#kampar