Bangkinang Kota – Bupati Kampar Ahmad Yuzar menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan laporan panitia khusus (pansus) terkait dua rancangan peraturan daerah (ranperda).
Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang Kota, Senin (12/1/2026).
Paripurna membahas laporan Bapemperda atas hasil finalisasi Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) serta laporan pansus Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, para asisten, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Ahmad Fais Ayatullah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon III, serta anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Dalam sambutannya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kampar atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan dua ranperda hingga siap ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Penetapan peraturan daerah ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” kata Ahmad Yuzar.
Ia menegaskan bahwa peraturan daerah tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga instrumen pembangunan daerah, khususnya dalam mendorong optimalisasi penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi yang adil dan proporsional.
Adapun Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha disusun mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020. Sementara perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Ahmad Yuzar berharap penetapan dua peraturan daerah tersebut dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kampar.
Ia juga menginstruksikan perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti penetapan perda tersebut melalui penyusunan aturan pelaksana, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengawasan pelaksanaan secara berkelanjutan.
“Perda yang ditetapkan ini diharapkan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar,” ujarnya.(Advertorial)
#kampar