Bolos Sekolah, Empat Pelajar Diamankan Satpol PP Kampar

Bolos Sekolah, Empat Pelajar Diamankan Satpol PP Kampar

Bangkinang Kota — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mengamankan empat pelajar yang kedapatan bolos sekolah saat jam belajar dalam patroli rutin Tim Patroli 24 Jam di wilayah Bangkinang Kota, Selasa pagi.

Keempat pelajar tersebut ditemukan berada di sebuah warung ketika proses belajar mengajar masih berlangsung. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas juga mendapati rokok yang diduga dikonsumsi oleh para pelajar.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Aturan itu mengatur larangan bagi pelajar berada di luar lingkungan sekolah pada jam belajar serta perilaku yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan perda sekaligus pembinaan terhadap generasi muda,” kata Zulfikar.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kampar membawa para pelajar ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Kampar untuk menjalani pembinaan. Pihak Satpol PP juga memanggil orang tua dan pihak sekolah guna memberikan pendampingan bersama agar kejadian serupa tidak terulang.

Pembinaan dilakukan langsung oleh Zulfikar di ruang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya disiplin, kepatuhan terhadap peraturan daerah, serta tanggung jawab moral sebagai pelajar.

Zulfikar juga mengimbau orang tua dan guru agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak selama jam sekolah. Menurutnya, pengawasan menjadi kunci agar pelajar fokus mengikuti proses belajar dan terhindar dari perilaku yang dapat merugikan masa depan.

Satpol PP Kampar menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan patroli rutin di berbagai wilayah Kabupaten Kampar sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus melindungi generasi muda.(Advertorial)

#kampar #Riau #Advertorial #Satpol-PP