BANGKINANG KOTA — Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., MT. mengumumkan akan mengusulkan 2.063 tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.1/227/SJ tentang penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu. Rapat pengusulan formasi jabatan digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kampar, Jumat (22/8).
Bupati Pastikan Proses Sesuai Aturan
Bupati Kampar menegaskan, pengusulan formasi PPPK akan dilakukan sesuai ketentuan Kemendagri dan kemampuan keuangan daerah.
“Artinya, tidak ada penambahan atau pengurangan jika prosesnya sudah sesuai sistem mapping otomatis melalui aplikasi BKN,” ujar Ahmad Yuzar.
Rincian Tenaga Non-ASN yang Diusulkan
Dari total 2.429 tenaga non-ASN yang terdata, hanya 2.063 orang yang diusulkan melalui masing-masing OPD. Sementara 366 orang tidak diusulkan dengan rincian:
Tidak tersedia formasi: 324 orang
Tidak aktif: 41 orang
Meninggal dunia: 1 orang
236 Guru Diusulkan Jadi PPPK
Dari total pengusulan, terdapat 236 tenaga guru yang diajukan sebagai PPPK paruh waktu, dengan rincian:
27 orang: Tenaga Guru Bantu Provinsi (Dana Bengkio)
41 orang: THL Sekolah (APBD)
141 orang: Tenaga Komite (Dana BOS/APBD)
26 orang: Tenaga Honor Sekolah Teknis (BOS/APBN)
1 orang: Tenaga Honor Teknis Sekolah (BOS/APBN)
Instruksi Bupati ke Dinas Terkait
Ahmad Yuzar meminta seluruh dinas terkait melakukan sosialisasi kepada calon PPPK paruh waktu mengenai formasi jabatan dan pos anggaran gaji.
“Sosialisasi perlu dilakukan agar proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan,” tegasnya.(Advertorial)
#kampar