KAMPAR - Tak sesuai dengan peraturan daerah (Perda), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kampar meminta pemilik bangunan yang mendirikan pagar dipinggir jalan untuk segera dirobohkan di Teratak Buluh, Siak Hulu, Kamis (06/03/2025).
Dalam Perda Kabupaten Kampar No. 16 tahun 2007 tentang pengamanan ruang milik jalan, masyarakat dihimbau untuk tidak mendirikan bangunan yang dapat mengganggu aktivitas lalu lintas.
Kasatpol-PP Arizon menyebut penertiban terpaksa dilakukan dikarenakan telah melanggar batas jarak jalan dengan bangunan yang begitu berdekatan.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pembangunan pagar yang sudah mendekati badan jalan. Tentunya ini sangat berbahaya dan dapat menggangu aktivitas jalanan masyarakat," ucap Arizon.
Dalam negosiasi penertiban itu, pihak pemilik bangunan memahami dan bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri tanpa dibantu pihak Satpol-PP Kampar.
"Pemilik bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri. Kami ucapkan atas kerjasamanya, semoga hal ini tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Arizon menghimbau masyarakat, sebelum melakukan pembangunan agar melaksanakan pengkajian pembangunan terlebih dahulu.
"Setiap pembangunan, agar dikaji terlebih dahulu sebelum dibangun. Jika salah-salah membangun, maka akan mengakibatkan hal yang tidak diinginkan," ujarnya.(***)
#kampar