KAMPAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah warung makan yang dilaporkan tetap beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadhan. Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Bangkinang pada Senin, 9 Maret 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas warung makan yang buka di siang hari, termasuk praktik penjualan makanan secara tidak langsung melalui sistem pesan antar.
“Tim turun ke lapangan untuk memastikan laporan tersebut. Hasilnya, memang ditemukan beberapa warung yang buka, namun tidak ada aktivitas makan di tempat,” kata Zulfikar saat dikonfirmasi.
Menurut dia, pemilik warung mengaku hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang atau diantar kepada pembeli. Sebagian pembeli disebut berasal dari kalangan pekerja, seperti pemanen kelapa sawit, yang tetap membutuhkan makanan di siang hari.
Meski tidak ditemukan pelanggaran berupa makan di tempat, petugas tetap memberikan peringatan kepada pemilik usaha. Mereka diminta mematuhi ketentuan jam operasional selama Ramadhan serta tidak membuka warung terlalu awal.
Satpol PP juga meminta pemilik warung untuk menertibkan fasilitas seperti meja dan kursi guna mencegah adanya aktivitas makan di tempat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Selain menyasar warung makan, petugas turut menindaklanjuti laporan terkait penjualan nasi bungkus secara cash on delivery (COD) di kawasan Taman Kota Bangkinang. Namun, saat tim tiba di lokasi, pihak yang diduga melakukan transaksi sudah tidak berada di tempat.
Pengawasan juga dilakukan di sejumlah ruang publik lainnya, termasuk di kawasan Taman Tungku Tigo Sajoangan. Di lokasi tersebut, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak makan, minum, atau merokok secara terbuka pada siang hari selama Ramadhan.
Zulfikar menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala sepanjang bulan Ramadhan. Ia menyebut pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun tidak menutup kemungkinan adanya penindakan jika pelanggaran terus terjadi.
“Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta surat edaran pemerintah daerah mengenai pengaturan jam operasional warung makan selama Ramadhan.
Satpol PP Kampar mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan, guna menciptakan suasana Ramadhan yang tertib dan kondusif di wilayah tersebut.(Adv)
#kampar