Satpol PP Kampar Amankan Empat Perempuan dalam Razia Warung Remang-remang di Tapung

Satpol PP Kampar Amankan Empat Perempuan dalam Razia Warung Remang-remang di Tapung

Kampar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggelar razia warung remang-remang di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam operasi yang digelar menjelang Ramadan 1447 Hijriah itu, petugas mengamankan empat perempuan bersama pemilik warung yang diduga melanggar peraturan daerah.

Razia dilakukan Tim Yustisi pada Jumat (14/2/2026) sekitar tengah malam. Operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di salah satu warung di tepi Jalan Raya Petapahan–Kandis, Desa Gading Sari.

Petugas yang terdiri dari personel Satpol PP Kampar, Bantuan Kendali Operasi (BKO) TNI, dan BKO Polri langsung mendatangi lokasi yang menjadi target razia. Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan empat perempuan berada di dalam warung tersebut.

Keempat perempuan berinisial AS, EH, RJ, dan SZ itu kemudian diamankan bersama pemilik warung berinisial SF. Selanjutnya, mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Kampar untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar Zulfikar mengatakan razia tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum menjelang Ramadan, sekaligus merespons laporan masyarakat.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas yang melanggar ketertiban umum. Ini juga bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Ramadan,” kata Zulfikar, Sabtu (15/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pemilik warung berinisial SF diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga diminta mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dalam surat pernyataan tersebut, pemilik warung menyatakan kesediaannya untuk mengalihfungsikan tempat usahanya sesuai ketentuan. Warung tersebut hanya diperbolehkan beroperasi sebagai tempat penjualan minuman ringan dan makanan, serta tidak menyediakan pemandu karaoke maupun minuman beralkohol.

Selain menyasar warung remang-remang, petugas juga melakukan pemeriksaan di dua tempat hiburan karaoke yang berada di Desa Tanjung Sawit pada malam yang sama. Namun, dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran di lokasi tersebut.

Zulfikar menegaskan bahwa razia akan terus dilakukan secara rutin, terutama menjelang Ramadan, guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara humanis, tetapi tetap tegas. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para pemilik usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjalankan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, masyarakat diminta turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar aturan di lingkungannya.

Razia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadan, di mana suasana kondusif sangat diharapkan oleh warga untuk menjalankan ibadah dengan aman dan tenang.(Advertorial)

#kampar