KAMPAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kampar Nomor 800/UM/115 tentang Ketentuan Teknis Transformasi Budaya Kerja ASN.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, pada Senin (6/4/2026) dan mulai berlaku sejak ditetapkan. Penerapan WFH menjadi bagian dari langkah Pemkab Kampar dalam mendorong efisiensi kinerja serta mempercepat transformasi sistem kerja birokrasi berbasis digital.
Ahmad Yuzar menyebut, kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan produktivitas ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“WFH kita terapkan satu hari dalam sepekan agar ASN bisa bekerja lebih fleksibel dan adaptif dengan teknologi, namun pelayanan publik tetap harus optimal,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan WFH hanya berlaku pada hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan secara Work From Office (WFO). Meski demikian, penerapan WFH bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Sejumlah sektor pelayanan publik tetap diwajibkan menjalankan WFO secara penuh. Di antaranya layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, kebersihan, serta layanan darurat dan ketertiban umum. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Kampar juga menekankan percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). ASN didorong untuk memanfaatkan berbagai sistem digital, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik dalam proses administrasi pemerintahan.
Kebijakan WFH ini juga menjadi bagian dari strategi efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. ASN diimbau untuk menghemat penggunaan energi, air, serta bahan bakar minyak (BBM) dalam aktivitas kedinasan.
Pemkab Kampar menargetkan pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen dengan membatasi frekuensi perjalanan serta jumlah peserta kegiatan. Sebagai alternatif, rapat dan kegiatan dinas dianjurkan dilaksanakan secara daring maupun hybrid.
Lebih lanjut, anggaran hasil efisiensi tersebut akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah, khususnya peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bagian dari kebijakan pendukung, pemerintah daerah juga akan menggelar kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) setiap Minggu di Kota Bangkinang guna mendorong gaya hidup ramah lingkungan.
Pemkab Kampar memastikan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas penerapan WFH serta dampaknya terhadap kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap dapat membangun sistem kerja birokrasi yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap perkembangan zaman.(ADV)
#kampar