KABUPATEN KAMPAR — Pemerintah Kabupaten Kampar di bawah kepemimpinan Ahmad Yuzar bersama Wakil Bupati Misharti memperkuat layanan kesehatan dasar dengan mempercepat proses legalitas sekaligus peningkatan mutu Puskesmas.
Langkah ini dijalankan melalui Dinas Kesehatan sebagai bagian dari prioritas pembangunan daerah di sektor kesehatan dengan semangat “Kampar di Hati”.
Percepatan tersebut diwujudkan lewat kegiatan verifikasi lapangan (visitasi) perpanjangan izin operasional yang dimulai sejak Kamis (2/4/2026). Sebanyak 31 Puskesmas di Kabupaten Kampar menjadi sasaran, mengingat masa berlaku izin operasional akan berakhir serentak pada 24 Mei 2026.
Pada hari pertama pelaksanaan, tim gabungan lintas sektoral melakukan penilaian langsung ke UPT Puskesmas Bangkinang dan UPT Puskesmas Salo.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kampar, Siti Valiani, mengatakan visitasi tidak hanya bertujuan memenuhi syarat administratif, tetapi juga memastikan kualitas layanan tetap terjaga.
“Visitasi ini memastikan seluruh Puskesmas memenuhi Standar Pelayanan Minimal, mulai dari sarana prasarana, tenaga kesehatan, hingga kelengkapan alat dan obat sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk menjamin masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang aman, layak, dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Perizinan Pelayanan Kesehatan Dinkes Kampar, Meri Oktoviana, menyebut proses verifikasi melibatkan tim terpadu dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Kampar, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti kesesuaian bangunan dengan data ASPAK, pemenuhan standar prasarana, kelengkapan alat kesehatan minimal 60 persen, ketersediaan obat esensial, hingga kecukupan tenaga medis.
Selain menjaga mutu layanan, percepatan legalitas ini juga berkaitan dengan keberlanjutan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Izin operasional aktif menjadi syarat utama fasilitas kesehatan untuk tetap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pemkab Kampar menilai langkah ini krusial agar masyarakat, khususnya peserta BPJS, tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan.
Tak hanya itu, legalitas fasilitas juga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik pelayanan sesuai standar operasional prosedur.
Dalam prosesnya, evaluasi terhadap rasio tenaga kesehatan dan beban kerja turut dilakukan guna menjaga kualitas layanan sekaligus mencegah kelelahan tenaga medis.
Kegiatan visitasi yang berlangsung dari pagi hingga sore tersebut juga didampingi tim data informasi dan humas untuk memastikan transparansi dan dokumentasi berjalan optimal.
Melalui percepatan ini, Pemkab Kampar menargetkan seluruh Puskesmas tetap beroperasi sesuai standar sebelum batas akhir masa izin, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan daerah.(ADV)
#kampar