Tak Beritikad Baik, Risko Delo Laporkan Abdul Bazar ke Polres Kampar

Tak Beritikad Baik, Risko Delo Laporkan Abdul Bazar ke Polres Kampar
Kuasa hukum Dhea Ardian, Risko Delo SH MH

KAMPAR - Kuasa hukum Dhea Ardian (DA) Risko Delo SH MH resmi melaporkan Abdul Bazar (AB) ke Polres Kampar.

Mewakili kliennya, Risko mengaku terpaksa melaporkan AB ke penegak hukum karena tidak menunjukkan itikad baik.

"Hari ini saya mewakili klien kami DA melaporkan AB ke Polres Kampar. Sampai detik ini, belum ada itikad baik terlapor kepada klien kami. Sudah banyak waktu yang kita berikan, tapi AB tak menggubris somasi yang kami layangkan dua minggu lalu," sebut Risko, Selasa (24/01/2023).

Ringkasnya, laporan ke pihak Polres Kampar itu tercantum dalam lampiran polisi nomor : LP/B/24/I/2023/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 24 januari 2023.

"Terima kasih kepada Polres Kampar telah melayani dan menerima laporan yang kami buat," kata Risko.

Ditegaskan Risko, dirinya yakin dan percaya laporannya terhadap AB segera diproses pihak kepolisian.

"Saya yakin dan percaya bahwa Kapolres Kampar memproses laporan ini secepatnya atau dengan waktu yang sesingkat- singkatnya. Apalagi buktinya cukup tak ada alasan tidak memproses laporan ini," tegasnya.

Berdasarkan laporan yang diterima berulah.com, AB dilaporkan Risko Delo pada Selasa (24/01/2023) pukul 11.00 WIB.

Laporan ini dilatarbelakangi adanya pertemuan antara DA dan AB pada 7 Juli 2022.

Dalam pertemuan itu, AB menjanjikan pekerjaan sebagai tenaga harian lepas (THL) kepada DA dengan syarat harus membayar sebesar Rp 23 juta.

Namun setelah pelapor DA menyerahkan uang, terlapor AB tak kunjung memberikan kabar tentang kepastian pekerjaan tersebut.

Seiring berjalannya waktu, DA mulai curiga lantaran janji AB sendiri tak kunjung terealisasi.

DA sempat berulangkali menanyakan hal tersebut ke AB dan meminta uang dikembalikan, namun tak pernah ada kejelasan.

Merasa menjadi korban penipuan, DA melalui kuasa hukumnya Risko melayangkan somasi terhadap AB pada 6 Januari 2023 lalu. Tak ada titik temu, lantas akhirnya DA melaporkan AB ke pihak Polres Kampar.

Dalam laporan polisi, AB dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Jika ada masyarakat yang mengalami hal kejadian serupa, Risko menghimbau untuk melaporkan kepada pihaknya.

"Kami membuka posko di jalan Ahmad Yani Bangkinang Kota. Silahkan datang dan laporkan segera kepada kami. Insyaallah kami siap membantu," lugasnya.

Redaksi telah menghubungi AB melalui WA di nomor 08827978XXXX untuk meminta tanggapannya. Tetapi, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari AB.(***)

#Kampar #Riau #Polres #Risko Delo